-->

Labels

Dasar Aturan !! Pengelolaan Aset Desa Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pengelolaan Aset Desa; 

 perihal Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  Dasar Hukum !! Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Desa yakni desa dan desa akhlak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati 

Download File

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel