Download Anutan Teknis Rumah Desa Sehat
Dinas Kesehatan (Dinkes) mempunyai kiprah utama dan kewenangan di sektor kesehatan, memegang peranan penting dalam upaya percepatan pencegahan stunting di tingkat kabupaten/kota, utamanya terkait dengan aneka macam intervensi gizi spesifik. Dalam melaksanakan intervensi gizi spesifik, Dinkes
harus memastikan alokasi anggaran untuk program/ aktivitas yang terkait dengan intervensi prioritas untuk sasaran prioritas terpenuhi. Selanjutnya, intervensi pendukung sanggup dilakukan apabila intervensi prioritas telah terpenuhi. Untuk wilayah-wilayah tertentu menyerupai wilayah endemi, rawan pangan, atau terkena bencana, perlu memprioritaskan intervensi yang sesuai dengan kondisinya. Pembiayaan untuk setiap program/kegiatan tersebut sanggup diambil dari aneka macam sumber anggaran tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk memastikan intervensi gizi spesifik tersebut sanggup diakses dan dimanfaatkan oleh kelompok sasaran dan konvergensi upaya pencegahan stunting di tingkat kabupaten/kota berjalan secara optimal, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota perlu melaksanakan sejumlah kiprah sesuai dengan tahapan
perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Tahap Perencanaan
Secara umum, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai kiprah dalam menyusun dan mensosialisasikan kebijakan daerah, memadukan sumber pendanaan, serta berbagi sistem administrasi data terkait pencegahan stunting.
Secara lebih spesifik, beberapa kiprah kunci yang sanggup dilakukan oleh Dinkes
ialah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dan bekerja sama, dengan OPD lain di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, utamanya untuk aktivitas yang beririsan dengan OPD lain, antara lain jadwal peningkatan jalan masuk masyarakat terhadap sanitasi yang layak dan jadwal kampanye perubahan perilaku.
- Mengawal tawaran planning program/kegiatan terkait pencegahan stunting masuk dalam planning pembangunan daerah, di bawah koordinasi Bappeda.
- Mendorong munculnya riset di masyarakat terkait dengan pelacakan akar problem stunting maupun intervensi yang bersifat lokal sesuai dengan konteks di kawasan setempat
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Secara umum pada tahapan pemantauan dan evaluasi, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai kiprah dalam melaksanakan pemantauan dan penilaian hasil simpulan planning sebagai dasar mengukur capaian kinerja, untuk selanjutnya menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi, serta capaian kinerjanya
Download File
