-->

Labels

Download Rpp, Silabus, Prota & Prosem Pkn K13 Revisi Terbaru Jenjang Sma/Ma Kelas X

Dalam tinjauan pedagogik, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sanggup dikatakan merupakan bidang kajian keilmuan, acara kurikuler, dan acara sosial-kultural yang bersifat multidimensional. Sifat multidimensional ini menjadikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sanggup disikapi sebagai: pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan kebangsaan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan aturan dan hak asasi manusia, serta pendidikan demokrasi.

 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Download RPP, Silabus, Prota & Prosem PKn K13 Revisi Terbaru Jenjang SMA/MA Kelas X

Di Indonesia, arah pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan dilarang keluar dari landasan ideologi Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dan landasan operasional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, dilarang juga keluar dari Tunggal Ika. Itu sebabnya secara terminologi, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dipakai istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Sesuai dengan namanya, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai dan moral Pancasila, penyadaran akan norma dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, pengembangan janji terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya membentuk akseptor didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar janji Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu menyebarkan potensi akseptor didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) perilaku kewarganegaraan termasuk keteguhan, janji dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).

Secara khusus Tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga akseptor didik mampu:
Menampilkan huruf yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
Memiliki janji konstitusional yang ditopang oleh perilaku aktual dan pemahaman utuh wacana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Indonesia, dan anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa Permendikbud No. 58 tahun 2014) tersebut, maka ruang lingkup PPKn meliputi: Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Negara Republik Indonesia; dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian PPKn lebih mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut: PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia; PPKn sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan janji pengembangan tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun 2003.

Download File
Download RPP, Silabus PKn K13 Revisi Terbaru Jenjang SMA/MA Kelas X, DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel