-->

Labels

Download Instrumen Legalisasi Lkp ( Forum Kursus Training ) Terbaru

Salah satu kiprah pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) yaitu melakukan legalisasi terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Akreditasi yaitu kegiatan evaluasi kelayakan satuan beserta aktivitas PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen legalisasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang meliputi 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

 Salah satu kiprah pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal  Download Instrumen Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan ) Terbaru

Instrumen legalisasi dipakai untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan LKP. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan mekanisme legalisasi LKP yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.

Petunjuk Umum
  1. Sebelum mengisi instrumen legalisasi ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoman Persyaratan dan Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi LKP ini terlebih dahulu.
  2. Saudara harus meyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai kelengkapan tanggapan untuk setiap pertanyaan/pernyataan yang diajukan pada setiap butir dalam instrumen akreditasi.

Petunjuk Khusus
  • Instrumen legalisasi LKP ini terdiri atas 2 bagian, yaitu: Bagian Pertama yaitu pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga,
  • Identitas LKP & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi LKP, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi LKP Bagian Kedua yaitu Instrumen Akreditasi LKP yang berisi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang meliputi 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu  pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi klarifikasi lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau tanggapan dan asesi hanya menentukan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Pengisian data untuk pertanyaan/pernyataan terbuka dilakukan dengan menjawab/mengisi data pada daerah jawaban/isian yang tersedia. Apabila daerah isian tersebut tidak mencukupi, maka data sanggup dituliskan pada lembar terpisah dengan memberi nomor butir pertanyaan/pernyataan dan halaman instrumennya. Sedangkan untuk pertanyaan/pernyataan tertutup, asesi sanggup menyentang (√) pilihan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Asesi harus mengisi data secara lengkap dan konsisten untuk pertanyaan/pernyataan yang saling berkaitan satu sama lainnya.
  • Asesi harus melengkapi fotokopi dokumen pendukung secara lengkap dengan informasi terbaru dan disusun secara sistematis berdasarkan pertanyaan/pernyataan dalam instrumen akreditasi.
  • Instrumen legalisasi LKP ini terdiri atas 77 butir dengan rincian sebagai berikut:

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian Pendidikan

Download File
Download Instrumen Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan ), DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel