Download Rubrik Evaluasi Ratifikasi Lkp ( Forum Kursus Pembinaan )
Ruang Lingkup
- Pedoman ini berisikan persyaratan ratifikasi LKP
- Pedoman ini sanggup dipakai dalam pengembangan, pemeliharaan dan penjaminan mutu LKP
Acuan Yuridis
Pedoman persyaratan ini memakai pola sebagai berikut.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.70 Tahun 2008 ihwal Uji
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 ihwal Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 ihwal Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.42 Tahun 2009 ihwal Standar Pengelola Kursus
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 ihwal Badan Akreditasi Nasional
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.174/P/2012 ihwal Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
Penjelasan Istilah
- Pendidikan Non Formal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk membuatkan kemampuan akseptor didik.
- Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan ialah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan Non Formal ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas forum kursus, forum pelatihan, kelompok belajar, sentra kegiatan berguru masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan perilaku untuk membuatkan diri, membuatkan profesi, bekerja, perjuangan mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan kegiatan pendidikan.
- Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada setiap jalur, jenjang dan jenis Program Kursus dan Pelatihan.
- Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
- Pendidik ialah anggota masyarakat yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengelolaan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
- Evaluasi Pendidikan ialah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap aneka macam komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
- Ujian ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengakuan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu kegiatan pendidikan.
- Akreditasi ialah kegiatan penilaian kelayakan suatu kegiatan dalam satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- Sertifikat Akreditasi ialah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal sanggup dipertanggungjawabkan yang menyatakan sumbangan ratifikasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
- Simbol Akreditasi ialah simbol/logo ratifikasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk dipakai oleh satuan PNF yang terakreditasi, yang menawarkan status ratifikasi mereka sekaligus mengindikasikan pribadi kelayakan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
- Banding ialah seruan dari forum penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibentuk BAN-PNF terkait dengan hasil penilaian status ratifikasi PNF.
- Asesor Akreditasi ialah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan kiprah untuk melakukan ratifikasi terhadap kelayakan kegiatan dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bab dari tim ratifikasi sesuai dengan persyaratan dan kiprah yang ditetapkan oleh BAN-PNF
- Penyelenggara Kursus dan Pelatihan ialah suatu forum atau satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan kursus dan training yang mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, meliputi kegiatan permohonan, penilaian, keputusan akreditasi, surveilen dan ratifikasi ulang.
- Sistem Penjaminan Mutu ialah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan administrasi dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan bersiklus dalam suatu kegiatan penjaminan mutu yang mempunyai sasaran dan kerangka waktu yang jelas.
- Panduan Mutu ialah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu sanggup juga dibentuk dalam bentuk dokumen lain yang bekerjasama dengan pengaturan mutu PNF.
- Surveilen ialah kegiatan penilaian ulang kelayakan kegiatan dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup ratifikasi sehabis dilakukan akreditasi, yang dilakukan dengan: Melakukan kegiatan asesmen lapangan ke lapangan Meminta kepada penyelenggara kegiatan PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman yang dibutuhkan ibarat rekaman proses pembelajaran, hasil quality control untuk menunjukan kesesuaian kegiatan kegiatan PNF, dll. Memonitor dan mengevaluasi kinerja penyelenggara Program PNF yang telah terakreditasi Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sehabis mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
- Rombongan Belajar ialah jumlah akseptor didik dalam satu kelas yang sama, yang mengikuti proses pembelajaran dalam kegiatan dan waktu yang sama.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Isi ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik/instruktur dan tenaga kependidikan/pengelola pada Satuan Kursus dan Pelatihan.
- Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, kawasan beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kawasan berkreasi, media pembelajaran, alat dan materi ajar, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi isu dan komunikasi.
- Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
- Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- Dokumen ialah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), ibarat formulir, panduan mutu, prosedur, kode kerja dan fotokopi.
- Rekaman ialah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, ibarat hasil formulir yang telah diisi, kode kerja dengan fotokopi yang telah diisi.
Download File
Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan ), DISINI
