Download Teladan Perdes Rkp Desa Terbaru Tahun 2020
Kewenangan Desa yakni kewenangan yang dimiliki Desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul dan budbahasa istiadat Desa;
Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain Musrenbangdes yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk memutuskan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
Peraturan Desa yakni peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Pembangunan Desa yakni upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
Perencanaan pembangunan desa yakni proses tahapan acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa;
Pembangunan Partisipatif yakni suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan daerah perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial;
Pemberdayaan Masyarakat Desa yakni upaya membuatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi persoalan dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
Pengkajian Keadaan Desa yakni proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan banyak sekali warta terkait yang menggambarkan secara terperinci dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa;
Data Desa yakni citra menyeluruh mengenai potensi yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, yakni Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, yakni pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berjalan;
Daftar Usulan RKP Desa yakni pembagian terstruktur mengenai RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemda Kabupaten melalui prosedur perencanaan pembangunan Daerah;
Keuangan Desa yakni semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, yakni planning keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Download Contoh PERDES RKP Desa Terbaru Tahun 2020, DISINI
