-->

Labels

Contoh Format Apbdesa Bentuk Excel Tahun 2020

Contoh Format APBDesa Bentuk Excel Tahun  Contoh Format APBDesa Bentuk Excel Tahun 2020

Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa menurut RKP Desa tahun berkenaan dan fatwa penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
sinkronisasi kebijakan pemerintah tempat kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
prinsip penyusunan APB Desa;
kebijakan penyusunan APB Desa;
teknis penyusunan APB Desa; dan
hal khusus lainnya.
Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan materi penyusunan rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa.

Sekretaris Desa memberikan Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa kepada Kepala Desa.
Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya sanggup melaksanakan aktivitas yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan memakai pagu tahun sebelumnya.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Apabila hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.
Dalam hal penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa hanya sanggup melaksanakan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan memakai pagu tahun sebelumnya hingga penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa disampaikan dan menerima persetujuan Bupati/Wali Kota.

Download File
Contoh Format APBDesa Bentuk Excel Tahun 2020, DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel