-->

Labels

Permendagri 20 Tahun 2018 Wacana Pengelolaan Keuangan Desa

 Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah PERMENDAGRI 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku semenjak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Permendagri 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa ditebitkan dengan pertimbangan untuk melakukan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri perihal Pengelolaan Keuangan Desa.

Landasan terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa ialah dengan mengingat:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Desa ialah desa dan desa sopan santun atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa ialah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keuangan Desa ialah semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa ialah keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, ialah pembagian terstruktur mengenai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, ialah planning keuangan tahunan pemerintahan Desa.

Penerimaan Desa ialah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
Pengeluaran Desa ialah uang yang keluar dari rekening kas Desa.

Pendapatan ialah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

Belanja Desa ialah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

Pembiayaan Desa ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, ialah kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya ialah jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, ialah perangkat Desa yang melakukan pengelolaan keuangan Desa menurut keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Sekretaris Desa ialah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan kiprah sebagai koordinator PPKD.

Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, ialah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah PPKD.

Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, ialah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan kiprah PPKD.

Rekening Kas Desa ialah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dana Cadangan ialah dana yang disisihkan guna mendanai acara yang memerlukan dana relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Surplus Anggaran Desa ialah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Defisit Anggaran Desa ialah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA ialah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA ialah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan planning penarikan dana untuk acara yang akan dilaksanakan menurut acara yang telah ditetapkan dalam APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA ialah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan planning penarikan dana untuk acara yang akan dilaksanakan menurut acara yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL ialah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan planning penarikan dana untuk acara lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa ialah acara untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa ialah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang dipakai mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran- pengeluaran menurut DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP ialah dokumen pengajuan untuk mendanai acara pengadaan barang dan jasa.
Menteri ialah Menteri Dalam Negeri.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP ialah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan forum pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan provinsi, dan inspektorat kawasan kabupaten/ kota.

Download File
PERMENDAGRI 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel